Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Juknis Penyelenggaraan PAUD - Apakah di daerah anda akan menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini? Jika demikian, maka anda membutuhkan sebuah petunjuk teknis tentang PAUD agar nantinya anda bisa memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Oleh karena itu, Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

1. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD 2016

gambar juknis PAUD 2016

Berdasarkan Juknis Penyelenggaraan Paud terbaru, maka yang dapat mendirikan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah

1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum

Apa saja Syarat Pendirian PAUD Berbasis Pendidikan Islam?

Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.

2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.

3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Mekanisme dan tata cara pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:

1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam 8 melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  • Data mengenai perkiraan jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  • Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  • Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau,

b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam dilakukan apabila:

1. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam 9

2. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

Untuk lebih jelas silahkan anda unduh Juknis lengkapnya DISINI

Demikian tentang Juknis Pendirian PAUD 2016 yang bisa kami bagikan. Lebih dan kurang kami mohon maaf. terima kasih

0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam"

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.