Panduan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) 2016

Guru merupakan tokoh sentral di dalam ekosistem pendidikan, sehingga guru dapat menjadi fokus utama pembenahan untuk manajemen pendidikan nasional. Guru juga sebagai kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang sehat, terutama yaitu melalui perannya dalam proses pendidikan. Maka dari itu, guru juga harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan guru juga harus meningkatkan kompetensinya supaya menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas.

Salah satu upaya dari sekian banyak upaya yang dilakukan yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru yaitu dengan memotivasi guru supaya dapat menghasilkan sebuah karya. Karya tersebut bisa berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK tersebut memang sangat penting dalam kontek ekosistem pendidikan dimana PTK bisa menjadi sumber informasi dan inspirasi di dalam basis kebijakan yang dapat menjadi bukti evidence. Prosedur Pelaksanaan Program Panduan penelitian tindakan Kelas 2016 melalui prosedur sebagai berikut:

1. Puslitjakdikbud yang sebagai Panitia ini menyampaikan pemberitahuan dengan adanya bantuan kegiatan di dalam program penelitian tindakan kelas yaitu pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru.

2. Pemberitahuan yang dimaksud dapat dilakukan juga oleh para anggota Jaringan Penelitian daerah yang telah tergabung dalam Jaringan Penelitian untuk Pendidikan (Jarlit) Pusat Penelitian Kebijakan serta Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.

3. Guru mengajukan usulan dengan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud di dalam bentuk hardcopy atau softcopy kemudian dikirimkan via email maupun via pos. dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016

4. Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud ini kemudian akan diseleksi oleh Tim Independen.

5. Hasil seleksi PTK ini kemudian akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.

6. Pelaksanaan bimbingan teknis PTK selanjutnya akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik dalam waktu dan tempat pelaksanaan

7. Pemberian bantuan untuk pendanaan tahap pertama setelah mengikuti bimbingan teknis dari pelaksanaan PTK.

8. Hasil PTK diseminarkan untuk dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat regional. Pada seminar tingkat regional seluruh peserta PTK akan diikutsertakan dalam seminar, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan di tingkat daerah akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud dengan Jarlit Daerah, dan tempat penyelenggaraan pada kabupaten/kota yang akan ditentukan oleh Puslitjakdikbud.
  2. Seminar akan dilaksanakan pula di 3 region dengan mengundang Guru penerima bantuan PTK pada tiap region.
  3. Para Guru pemapar pada seminar yang dimaksud, akan diberikan sertifikat yang kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Untuk dapat memaparkan laporannya, maka guru diwajibkan untuk membiayai sendiri transpor dari tempat asal ke kabupaten/kota penyelenggaraan seminar, pulang pergi. Puslitjakdikbud juga akan membiayai akomodasi dan konsumsi selama waktu penyelenggaraan seminar.

9. Pemberian bantuan pendanaan tahap kedua/akhir setelah seminar dan juga laporan hasil diserahkan kepada Puslitjak.

Selanjutnya silahkan

Download Panduan Lengkap PTK 2016
Demikian informasi mengenai Panduan penelitian tindakan Kelas 2016, Semoga bermanfaat.

0 Response to "Panduan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) 2016"

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.