Saran Yang Baik Bagi OPS Yang Mengerjakan e-PUPNS

Apakah di sekolah anda yang mengerjakan e-PUPNS adalah Operator Sekolah? ataukah secara mandiri dalam artian PNS yang bersangkutan yang mengerjakannya? Jika semua PNS mengerjakannya secara mandiri, maka para OPS bisa lega karena bisa fokus ke dapodik saja, namun apabila anda diminta membantu pengerjaan e-PUPNS, maka mungkin saja saran dibawah ini bisa berguna untuk anda agar dikemudian hari tidak ada yang disalahkan apabila ada data PNS yang bermasalah. Namun ini hanya saran, apabila menurut anda baik silahkan diikuti, namun bila salah atau kurang sependapat mohon abaikan saja. Semoga bermanfaat.

TAHAP 1. REGISTRASI e-PUPNS

a. PNS meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk dilakukan registrasi PUPNS, Pihak ketiga melakukan Registrasi PNS yang bersangkutan dalam aplikasi PUPNS.

b. Pihak ketiga menyerahkan kepada PNS berupa : Tanda bukti registrasi, Formulir Profil PNS dan Surat Kuasa Pengerjaan PUPNS. PNS menyerahkan bukti registrsi secara mandiri atau ke pihak yang ditunjuk ke BKD untuk disetujui dan diaktifkan user PUPNSnya

c. PNS memeriksa/mengubah/ menambahkan data yang ada di profil PNS berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki

TAHAP 2. INPUT DATA

a. Pihak ketiga mulai menginputkan data PNS bersangkutan apabila PNS telah menyerahkan : Formulir PNS yang telah diperiksa/diubah/ditambahkan data yang sesuai kondisi saat ini oleh PNS. Seluruh bukti berupa dokumen pendukung untuk mempermudah pihak ketiga bila ada tulisan yang tidak terbaca

b. Surat Kuasa pengerjaan PUPNS bermaterai yang telah ditandatangani PNS, Imbalan jasa yang disepakati

TAHAP 3. PELAPORAN

a. Selama proses penginputan, pihak ketiga wajib melakukan print screen untuk setiap menu inputan data yang dikerjakan

b. Setelah proses penginputan selesai, pihak ketiga mencetak, kumpulan printscreen tersebut sebagai laporan

c. Pihak ketiga menyerahkan laporan hasil pekerjaan disertai satu lembar surat pernyataan persetujuan atas pekerjaan yang masih kosong

TAHAP 4. PENGIRIMAN DATA

a. PNS memeriksa laporan berupa print out hasil print screen yang diberikan oleh pihak ketiga. Apabila masih ada data yang belum sesuai, PNS meminta pihak ketiga untuk memperbaiki data, dalam prosesnya pihak ketiga wajib mencetak printscreen sebagai bukti laporan telah dilakukan perbaikan data.

b. Apabila disetujui (dianggap sudah benar) maka PNS mengisi dan menandatangani surat pernyataan. Bila data telah sesuai dan surat pernyataan telah ditandatangani, pihak ketiga melakukan proses kirim data

c. Pihak ketiga mencetak Formulir Perubahan Data dan menyerahkan kepada PNS. Selanjutnya PNS membawa Formulir Perubahan Data disertai bukti- bukti dokumen pendukung kepada Verifikator untuk diproses lebih lanjut.

Berita e-PUPNS: PNS Bakal Dipecat bila tidak kerjakan e-PUPNS

CATATAN :

Jangan dikerjakan bila tidak ada surat kuasa dan surat pernyataan persetujuan. pns tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya walaupun dibantu oleh pihak ketiga dalam proses inputnya prosedur diatas bukan prosedur resmi. hanya logika saja agar PNS bertanggung jawab atas datanya dan pihak ketiga tenang dalam bekerja.