Sertifikasi Guru Bakal Dikaji Ulang

Pemberian tunjangan Sertifikasi Guru, efektifkah dengan lulusan?. Sebagaimana kita ketahui sudah kewajiban guru mendidik siswa dengan baik. Guru Ikhlas memberi pembelajaran optimal supaya lulusan berkarakter dan berkualitas. Jangan karena motif "pekerjaan/gaji" baru bersikap profesional. Meski maksud tunjangan sertifikasi supaya guru termotivasi mengajar dengan maksimal. Kini "efektifkah kenyataan pada lulusan?".

Rencana Direktorat guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Ditjen GTK Kemdikbud) mengkaji ulang Sertifikasi Pendidik bagi dua kelompok guru-guru yang telah diangkat sebelum UU no 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut menjadi tanda tanya.

Apakah benar sertifikasi sudah optimal meningkatkan profesionalitas guru dalam mengajar. karena seharusnya, guru mengajar juga bukan karena motif lain selain melaksanakan tugas mulia mendidik siswa. Jika tidak profesional dan lulusan SMA saja, maka sertiifikasi jelas hanya membebani negara. Ujung-ujungnya tidak berpengaruh. Tapi tentu bukan demikian.

Dirjen GTK Kemdikbud Sumarna mengungkapkan, kedepan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. Ini juga dalam rangka memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015. yang baru terisi sebesar 63 ribu guru dari kuota 70 ribu guru yang ditetapkan. menurut artikel yang blog ini kutip dari situs jpnn.com, "kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikasi benar-benar kompten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji kompetensi Guru (UKG) secara Komperhesif,"Jelasnya.

Memang Maksud pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar. Secara umum kinerja guru bersertifikasi masih perlu ditingkatkan. Seharusnya sebagai ganjaran tunjangan, profesionalitas guru harus meningkat, mungkin pengaruh kelulusan sekolah.

Sertifikasi adalah cara atau legalitas seorang (guru) ditetapkan layak tidaknya menerima berdasarkan kemampuan dan kinerja guru tersebut. Dalam hal ini upaya peningkatan dibarengi dengan kesejahteraan tapi dipandang perlu ditingkatkan kualitas dan kompetensi guru tersebut.